SOSOK Ruslan, Pengusaha yang Lepaskan 7 Kali Tembakan, Dapat Izin Senjata Api dari Polda Sumut

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952.

Selain itu, pria tersebut juga mengaku mendapatkan senjata api itu dari Kapolda. Namun, dia tidak memerinci Kapolda mana yang dimaksudnya.

"Video-video, sebarkan luas. Ini dari Pak Kapolda tahu nggak? Biar kalian tahu," sebutnya.

Pria itu diduga mengamuk karena didatangi oleh salah satu organisasi kelompok pekerja. 

Hal itu dipicu oleh pemecatan sepihak yang diduga dilakukan pria itu terhadap karyawannya.

 

Baca juga: 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur akan Jalani Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Baca juga: VIDEO Geng Motor Makin Meresahkan Warga Aceh, Haji Uma Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Buat Aturan

Baca juga: VIDEO Viral Video Salat Jemaah Pria dan Wanita Bercampur dalam Satu Saf

 

Berita Terkini