Kasus Korupsi di RSUDYA

Mantan Direktur RSUDYA & Direktur PT KDI Ditahan di Rutan Tapaktuan, Ini Kerugian dalam Kasus SIMRS

Penulis: Ilhami Syahputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SIMRS pada BLUD RSUD, dr H Yuliddin Away Tapaktuan saat turun dari lantai dua Gedung Kejari Aceh Selatan untuk dibawa menuju rutan kelas II B Tapaktuan, Aceh Selatan, Senin (9/10/2023)

Hal tersebut berdasarkan surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dan Surat Penetapan Tersangka NOMOR: TAP-05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH, MH, mengatakan dua tersangka yang ditetapkan adalah F selaku Direktur BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan tahun 2015-2019 dan RY selaku Direktur PT Klik Data Indonesia atau PT KDI.

"Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan kerugian negara sementara berdasarkan minimal dua alat bukti sebesar Rp 1.825.308.215," sebut Kajari Aceh Selatan dalam konferensi pers, Senin (9/10/2023)

Heru Anggoro kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hal itu, terang Kajari, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Baca juga: Terkait Tumpang Tindih Dukungan, Kelompok Tani Sawit di Abdya Cabut Dukungan Untuk PT Ensem

 "Tersangka secara bersama-sama dan melawan hukum diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr H Yuliddin Away Tapaktuan. 

Nilai total uang negara yang telah dibayarkan Rp 4.380.000.000," sebut Kajari. 

Geledah PT KDI

Sebelumnya, pada Selasa, 6 Juni 2023 penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menggeledah Kantor PT Klik Data Indonesia (KDI) di Jalan Tgk Moh Hasan Nomor 101 Batoh, Banda Aceh

Guna menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan barang atau jasa SIMRS pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr H Yuliddin Away di Tapaktuan.

Kemudian pada, Kamis 8 Juni 2023 penyidik kembali menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yuliddin Away Tapaktuan dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen elektronik yang terkait dengan dugaan korupsi SIMRS. (*)

 
 
 

 

Berita Terkini