Berita Nagan Raya

PNS dan Honorer Mesum Dalam Mobil di Nagan Raya Segera Dicambuk

Penulis: Rizwan
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Syariyah Suka Makmue, Nagan Raya.

Keduanya segera dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dengan hukuman cambuk dalam waktu dekat oleh tim eksektor dari petugas WH.

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejari Nagan Raya menyatakan kasus pelanggar Qanun Hukum Jinayat dengan terpidana seorang PNS dengan honorer di Pemkab Nagan Raya sudah inkrah.

Keduanya segera dieksekusi oleh Kejari Nagan Raya dengan hukuman cambuk dalam waktu dekat oleh tim eksektor dari petugas WH.

Pria J yang merupakan PNS dan wanita Z merupakan honorer masing-masing divonis cambuk oleh Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue Nagan Raya sebanyak 9 kali.

Kajari Nagan Raya, Muib SH MHLI melalui Kasi Pidum Achmad Buchori SH dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (9/10/2023) mengakui bahwa kasus tersebut sudah inkrah dan segera dieksekusi dengan vonis masing-masing 9 kali cambuk.

"Vonis pada 27 September 2023. Namun sebelumnya terdakwa sempat pikir-pikir dan seminggu kemudian baru inkrah setelah terdakwa dan JPU tidak melakukan banding," jelasnya.

Diakuinya, vonis kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menunut 10 kali cambuk.

Untuk kedua terdakwa saat ini masih ditahan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat hingga proses eksekusi cambuk selesai.

Seperti diberitakan, seorang pria J dan wanita Z ditangkap sedang berduaan dalam sebuah mobil di dalam perkaragan sebuah dinas di kompleks perkantoran Pemkab Nagan Raya pada malam hari.

Penangakapan dilakukan oleh suami dari wanita Z yang curiga terhadap istrinya serta mengajak aparat desa serta turut melaporkan ke Satpol PP dan WH Nagan Raya.

Belakang terungkap, pria J adalah PNS pada sebuah dinas di Pemkab Nagan Raya, sedangkan wanita Z adalah honorer,.

Namun keduanya bekerja di instansi berbeda serta keduanya juga sudah memiliki pasangan masing-masing.

Setelah ditangkap keduaya digelandang ke Kantor WH, guna diproses sesuai hukum berlaku serta ditahan dan berujung ke MS Suka Makmue guna diadili.(*)

Baca juga: Ditangkap Berduaan dalam Mobil, Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Nagan Raya Divonis 9 Kali Cambuk

Berita Terkini