Kasus Korupsi PPJ 

Ini Peran Mantan & Pejabat BPKD Lhokseumawe yang Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023).

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konfrensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaam saksi dan pengumpulam barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka perkara ini.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023) sore sudah menetapkan mantan dan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe sebagai tersangka korupsi. 

Ya, tersangka korupsi upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima tersangka tersebut adalah, MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konfrensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaam saksi dan pengumpulam barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka perkara ini.

Adapun peran lima tersangka dalam kasus ini, jelas Kajari, mantan Kepala BPKD sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.

"Sedangkan pejabat lainnya, ada yang kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, dan terakhir sebagai bendaharaa pengeluaran,"  katanya.

Baca juga: KPK: Uang Rp 13,9 Miliar yang Dinikmati SYL Beda dari Rp 30 Miliar yang Disita di Rumah Dinas

Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ, 2 Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe dan 3 Lainnya Ditahan

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.

Kelima tersangka itu berinisial MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.

Amatan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejari Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari setempat.

Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS.

Baca juga: Hana Hanifah Gugat Cerai Rendy Baru 1 Bulan Menikah, Ungkap Alasannya hingga Bantah Kawin Kontrak

Mereka yang semuanya menggunakan masker itu sudah dikenakan rompi tahanan merah.  

Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY.

Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.

Setelah MY ikut naik, maka mobil tahanan bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapas Kelas II Lhokseumawe.

"Kelima tersangka langsung kita tahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrensi pers, Kamis (10/7/2023), menjelaskan kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga: Misteri Pasangan Suami Istri Tewas Berpelukan di Klaten, Sampel Makanan Diperiksa

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negara periode 2018-2022 mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Di samping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Di akhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD.

Kajari mengatakan pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Sampai 6 Kali Bersetubuh, Motif karena Nilai?

Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan. (*)

 

 

 



Berita Terkini