Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Sampai 6 Kali Bersetubuh, Motif karena Nilai?

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Istimewa
VO (22) mahasiswi di Lampung yang digerebek berduaan dengan dosen SHD (31) 

SERAMBINEWS.COMDosen sebuah universitas negeri di Lampung berinisial SHD (31) diamankan warga saat membawa mahasiswi masuk ke rumahnya.

SHD sudah memiliki seorang istri yang kini tinggal di Bengkulu untuk bekerja.

Lantaran kesepian, SHD berselingkuh dengan mahasiswi berinisial VOS (22) dan sudah menjalani hubungan terlarang selama sebulan.

SHD dan VOS tertangkap basah sedang melakukan persetubuhan di rumah dosen.

Keduanya digerebek warga bersama aparat keamanana di sebuah rumah di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Senin, (9/10/2023).

Sejumlah fakta terbaru terkait skandal dugaan perselingkuhan dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN Lampung), diungkap oleh polisi.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Adapun barang bukti diamankan oleh Polda Lampung, satu kotak tisu magic, tisu bekas pakai.

Kemudian ada celana dalam berwarna krem dan daster hitam corak bunga," katanya, dikutip dari akun Instagram @humas_poldalampung, Kamis (12/10/2023).

Umi menyebut, sebelumnya Polda Lampung mengamankan SHD (31) dan mahasiswinya VOS (22).

Keduanya diserahkan oleh warga pada Senin (9/10/2023) malam pukul 22.00 WIB.


"Dua orang tersebut diduga telah melakukan tindakan pidana asusila persetubuhan bukan suami istri.

Kedua pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan," tambah Umi.

Berdasarkan pengakuan SHD dan VOS, keduanya membenarkan merupakan pasangan kekasih.

Mereka menjalin hubungan selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved