Untuk saat ini, kata Erlizar, pihaknya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan terhadap putusan MA.
"Maka sebaiknya kita tunggu dulu relaas pemberitahuan putusan kasasinya, apa dasar pertimbangan majelis hakim dalam menolak kasasi kami," imbuh dia.
Terkait apakah perkara itu sudah incracht atau tidak setelah keluar putusan MA, Erlizar menyatakan tergantung cara pandang para pihak dalam memahami hukum.
"Karena upaya hukum luar biasa masih terbuka dalam perkara ini," demikian Erlizar Rusli.(*)