Namun demikian, pihak kepolisian mengimbau Amir untuk membuat laporan pada Minggu malam.
"Korban awalnya tidak mau melapor, tapi kami sampaikan, (pembuatan laporan) agar kami bisa melakukan tindakan penyelidikan. Korban mau laporan ke Polsek," jelas Sutrisno.
Dalam menyelidiki kasus ini, polisi memeriksa tiga saksi mata dan satu korban alias Amir.
Sutrisno menerangkan, motor milik Agus memang gagal digasak komplotan maling.
Akan tetapi, para pelaku yang hendak melakukan pencurian dapat disangkakan Pasal 365 KUHP.
"Ini sudah merupakan percobaan pencurian dengan kekerasan,”
“Ada Pasal 365 KUHP dengan hukuman sesuai pasal itu, yakni maksimal sembilan tahun penjara," ujar dia. (*)