SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat di Jawa Barat (Jabar) kini bisa mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan 2023.
Seperti diketahui pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jabar dibuka mulai Senin (17/10/2023) hingga 16 Desember 2023.
Sebelumnya, Anda perlu mengetahui pajak kendaraan yang harus dibayarkan, termasuk apabila telat terkena denda.
Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.
Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.
1. Website Bapenda
Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.
Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.
- jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
untuk Jawa Barat. - Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
- Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
- Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
- Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.
2. Melalui Aplikasi SAMBARA
Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) merupakan inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.
Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya.
Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android.
Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu;
- Unduh aplikasi di playstore
- Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
- Pada pojok kanan atas terdapat ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.
Cara pembayaran pajak
Pembayaran PKB Tahunan di: