Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka Lagi, Begini Cara Cek Secara Online

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemutihan pajak (DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).

Jika Anda membayar pajak di jadwal pemutihan yang diagendakan Bapenda Jabar yaitu pada 16 Oktober-16 Desember, Anda akan banyak mendapatkan diskon, seperti ini;

Bebas

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat ayang terlambat melakukan proses pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun.

Diskon

Selain bebas denda pajak dan bea balik nama, ada juga diskon yang diberikan oleh Bapenda Jabar dalam program pemutihan kali ini , yaitu sebagai berikut:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6 persen (enam persen);
  • pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8 persen (delapan persen); dan/atau
  • pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10 persen (sepuluh persen).
Halaman
123

Berita Terkini