Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jimly Asshiddiqie: Harusnya Berlaku di Pilpres 2029

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. PKPU tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus tersinkronisasi dengan adanya putusan MK.

Terlebih, menurutnya, banyak fraksi yang geram dengan putusan tersebut.

"Kalau dikumpulkan dua kubu. Kubu AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) yakni Nasdem, PKB, PKS ini pada marah semua ini sekarang dengan putusan MK itu. Nah, kubu kedua PDIP plus PPP juga marah dengan putusan MK ini dan jumlahnya dua kubu ini sudah 54 persen," terang Jimly.

Kata Jimly, jika KPU mengabaikan tahapan untuk merevisi PKPU, maka akan menimbulkan masalah. Misalnya, PKPU bertentangan dengan putusan MK.


"Karena putusan MK itu sama dengan undang-undang, maka untuk menilai apakah PKPU itu bertentangan atau tidak bertentangan dengan UU itu harus dinilai dengan MA, Judical Riview ke Mahkamah Agung (MA)," ucap Jimly.

Baca juga: Nilai Ada Campur Tangan Jokowi di Putusan MK, Rocky Gerung: Suatu Waktu akan Terbongkar

Selain itu, lanjutnya, jika aturan PKPU tersebut tidak diubah namun Pilpres terus berjalan, hal itu juga akan berpotensi menimbulkan perselisihan.

"Nanti perselisihan hasil pilpres itu kan dibawa ke MK. Nanti MK akan menjadikan putusannya terdahulu sebagai putusan. Bisa saja, capres yang menang tapi tidak memenuhi syarat menurut putusan MK dibatalkanlah oleh MK keterpilihannya. Jadi kemungkinannya masih banyak," jelasnya.

Oleh karena itu, Jimly meminta agar pemerintah memerhatikan stabilitas sistem aturan.

Menurutnya, menata negara dan bangsa agar menjadi satu kesatuan membutuhkan sistem tersebut dan hal itu yang seharusnya dipikirkan oleh para hakim konstitusi sebagai negarawan.

"Supaya dia tidak bertindak di atas kepentingan permainan hidup yang pragmatis sektoral. Tapi dia memikirkan bangsa, maka stabilitas sistem politik, stabilitas sistem norma hukum yang berkeadilan," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yang diajukan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terhadap putusan MK terbaru itu dan melakukan revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagimana disampaikan tadi KPU akan melakukan kajian terhadap apa yang menjadi amar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim, dalam konferensi pers, di Kantor KPU RI, Senin (16/10/2023) malam.

"Dan akan dilakukan penyesuaian norma di dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," sambungnya.

Hasyim mengungkapkan, nantinya KPU akan menyusun draft revisi PKPU dan mengonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah.

Halaman
123

Berita Terkini