HORE! PPPK Bakal Terima Dana Pensiunan Seperti PNS, Ini Kata BKN
Kabar gembira bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.
SERAMBINEWS.COM - Hore, kabar gembira bagi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan mendapatkan dana pensiun sama halnya dengan PNS.
Hal itu diungkap langsung oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan.
Ia mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.
Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.
"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya dikutip dari Kompas.com baru-baru ini.
Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).
"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa 3 Oktober 2023.
Komponen penghargaan dan pengakuan ASN
Dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.
Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-seleksi-CPNS-dan-PPPK-2023-menpangoid.jpg)