Awalnya Ngajak Makan Siang, Pria Pidie Lakukan Hubungan Sejenis dengan Pelajar SMA: Korban Murung
SERAMBINEWS.COM, SIGLI – Seorang pelajar Sekolah Menangah Atas (SMA) menjadi korban hubungan sesama jenis laki-laki.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu awalnya duduk di sebuah cafe di Lamlo, Kecamatan Sakti, Pidie bersama temannya untuk bermain game.
Saat korban dan temannya bermain game, pelaku bernama Fadlon Radhi (38) datang menghampiri untuk berbincang.
Lalu pelaku Fadlon mengajak korban makan siang di kawasan Beureunuen.
Namun bukannya makan siang, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Peukan Baro.
Setibanya di rumah tersebut, pelaku mambawa korban masuk ke dalam kamarnya untuk melakukan hubungan maksiat yang diharamkan agama.
Baca juga: Pria Gay di Medan Dirampok Saat Berhubungan Sejenis dengan Pelaku, Harta dan Uang Korban Dirampas
Ayah korban yang curiga dengan raut wajah anaknya yang murung saat di rumah, menanyakan apa yang sudah terjadi.
Akhirnya korban menceritakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku kepada ayahnya.
Tak terima anaknya dinodai, ayah korban akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polres Pidie.
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Pidie.
Lewat nomor putusan 24/JN/2023/MS.Sgi, yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023), majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Adam Muis menyatakan terdakwa Fadlon Radhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap anak.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir cambuk di depan umum terhadap terdakwa Fadlon Radhi sebanyak 65 kali cambuk,” bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Diselingkuhi hingga Mengalami KDRT, Selebgram Ini Pilu Suami Ternyata Gay: Chat Mesra dengan Pria
Adapun kejadian ini bermula pada Minggu (28/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB.