Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di MAA.
Laporan Maulidi Alfata | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) pada Rabu, (25/10/2023).
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Putra Masduri SH MH mengatakan, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat istiadat Aceh dan Meubelair di MAA.
“Tahun Anggaran 2022-2023 dengan total pagu anggaran Rp 5.600.000.000,” ujarnya Kasi Pidsus pada awak media.
Baca juga: GeRAK Desak Kejari Ungkap Aktor Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Buku di MAA
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Buku MAA, Darmasyah: Kita Hormati Proses Hukum
Penggeledahan dilakukan sesuai surat perintah nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 melakukan penggeledahan di Kantor MAA.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di MAA.
Dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan, untuk tindak lanjut penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.
“Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan karena tim penyidik menduga ada dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA, dokumen tersebut berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA,” paparnya. (*)