SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang pria di Medan tewas dibacok tiga pria dengan parang karena mencuri.
Korban sempat dianiaya oleh tiga pelaku sebelum dibacok.
Korban tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya, meliputi luka robek pada kepala, alis mata, kelopak mata, pipi, lalu juga luka lecet pada punggung, lalu ada juga luka di kedua kaki dan tangannya.
Sebanyak tiga pria berinisial G (42) AP (23) dan SS (25) di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena menganiaya maling seng kandang kambing berinisial S (65) hingga tewas.
Dalam kasus ini, pelaku memukuli dan juga membacok kaki S menggunakan parang.
Kanitreskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan, peristiwa terjadi Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Mulanya pelaku G yang bertugas menjaga kandang kambing, mendengar suara aneh di sekitar kandang.
Dia lalu membangunkan keponakan AP yang tinggal bersamanya.
"Begitu kedua orang ini keluar rumah, G menelpon kawannya si SS, datanglah SS, sehingga ketiganya mencari suara itu. Saat dia datang, korban ini sudah sembunyi, begitu melihat ketiga orang itu datang pakai senter," ujar Harjuna saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Maling Bercadar Hitam Terekam CCTV Masjid, Gasak Dompet Jamaah yang Lagi Shalat: Pelaku Ikut Kajian
Selanjutnya pelaku berhasil menangkap S, barang buktinya dua seng dan dua kayu broti. Para pelaku saat itu sempat memukuli korban.
Tidak lama berselang pelaku SS mencekik leher korban, sedangkan dua pelaku lainnya berkeliling di kandang kambing lantaran mencuriga masih ada pelaku lain.
"Namun tidak ada yang ditemukan, AP dan G balik kembali dan memukuli korban kayu sembari membacok nya menggunakan parang," ujar Harjuna.
Berdasarkan hasil autopsi luka yang dialami korban meliputi luka robek pada kepala, alis mata, kelopak mata, pipi, lalu juga luka lecet pada punggung, lalu ada juga luka di kedua kaki dan tangannya.
"Dari pemeriksaan bagian dalam tubuh dijumpai resapan darah pada kulit kepala belakang bagian dalam sisi kiri.
Dijumpai sompel pada tulang tengkorak kepala bagian belakang sisi kiri, dijumpai luka terbuka pada tungkai bawah kanan dan kiri," kata Harjuna.
Selain itu, juga dijumpai terpotongnya pembuluh darah besar pada tungkai bawah kaki kiri. Lalu patah tulang setentang luka terbuka.
"Kesimpulan sementara penyebab kematian korban adalah pendarahan disebabkan terputusnya pembuluh darah pada tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan senjata tajam," katanya.
Atas perbuatanya pelaku kini disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 e jo Pasal 351 KUHp. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Baca juga: Demi Film 13 Bom di Jakarta, Ganindra Bimo Ikut Pelatihan Militer
Baca juga: Riska Pengantin Baru Hilang, Baru 4 Bulan Dinikahi Adi, Awalnya Pamit Belanja, Suami Temukan Motor
Baca juga: Rudi Ditembak OTK di Palembang, 3 Peluru Bersarang di Tubuh, Korban Kritis di Rumah Sakit
Sudah tayang di Kompas.com: Aniaya Maling Seng Kandang Kambing hingga Tewas, 3 Pria di Medan Jadi Tersangka