Kajian Islam

Hukum Masbuk Shalat Jumat Hingga Rakaat Kedua, Apa Perlu Shalat Zuhur Lagi? Ini Kata Buya Yahya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya Al Bahjah - Hukum masbuk Shalat Jumat hingga rakaat kedua, apa perlu Shalat Dzuhur lagi? Ini penjelasan Buya Yahya

Pasalnya, tak sedikit dari kaum laki-laki yang terlambat tiba di masjid untuk mengikuti shalat jumat secara berjamaah karena berbagai alasan.

SERAMBINEWS.COM - Bagaimana hukum melaksanakan shalat jumat masbuk hingga pada rakaat kedua?

Apa perlu diganti dengan shalat Zuhur?

Hal ini mungkin masih membuat sebagian umat muslim khususnya kaum laki-laki kebingungan.

Pasalnya, tak sedikit dari kaum laki-laki yang terlambat tiba di masjid untuk mengikuti shalat jumat secara berjamaah karena berbagai alasan.

Seperti diketahui, shalat Jumat merupakan kegiatan ibadah yang dilakukan muslim laki-laki secara berjamaah di setiap hari Jumat.

Bagi setiap muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur, mengerjakan Shalat Jumat hukumnya adalah wajib.

Kewajiban melaksanakan Shalat Jumat ini disebutkan dalam Al Quran Surah Al Jum'ah ayat 9 berikut.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Dalam riwayat lain juga dijelaskan mengenai kepada siapa kewajiban Shalat Jumat dibebankan.

Baca juga: Ini Tata Laksana Shalat Jumat 17 Masjid di Kota Sabang untuk Edisi Jumat 27 Oktober 2023

Seperti hadits riwayat An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim berikut.

رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ

Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh.”

Lalu dalam riwayat lain dari Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim juga ditegaskan:

Halaman
1234

Berita Terkini