الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit.”
Shalat Jumat selalu ditunaikan secara berjamaah di masjid.
Waktu pengerjaannya ialah ketika memasuki waktu Dzhuhur.
Dalam praktiknya, tak jarang melihat pemandangan makmum yang datang terlambat karena berbagai alasan.
Ada yang datang ketika imam sudah naik ke mimbar untuk menyelesaikan rukun khutbah Jumat.
Bahkan ada juga yang masbuk saat imam sudah mengerjakan rakaat kedua ibadah pengganti Shalat Dzuhur di hari Jumat ini.
Lantas, jika ada makmum yang terlambat datang dan masbuk, sementara imam sudah mengerjakan rakaat kedua Shalat Jumat, apakah Shalat Jumatnya itu sah atau dihitung?
Apakah muslim laki-laki yang masbuk Shalat Jumat di rakaat kedua perlu melanjutkan Shalat Dzuhur?
Baca juga: Dr Ahmad Husen di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok
Mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Dai Kondang Buya Yahya dalam sebuah kajian.
Pembahasan Buya Yahya soal ini juga ditayangkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Untuk lebih jelas mengenai hukumnya, simak penjelasan Buya Yahya yang telah dirangkum Serambinews.com berikut.
Hukum masbuk Shalat Jumat
Buya Yahya dalam video yang diunggah YouTube Al Bahjah TV mengatakan, hukum melaksanakan Shalat Jumat secara berjamaah berbeda dengan shalat-shalat lainnya.
Pada Shalat Dzuhur misalnya, jelas Buya Yahya, jika dilakukan secara berjamaah, asalkan makmum sempat takbiratul ihram dan belum salam, maka sah shalat yang dia kerjakan itu.