Laporan Jafaruddin I Lhoksukon
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pema Global Energi (PGE) mengakui adanya tumpahan ceceran kondensat di dalam Cluster-2 sehingga menimbulkan bau bagi warga di Desa Keupok Nibong Kecamatan Nibong, Aceh Utara yang bersebelahan dengan Cluster-2.
Bahkan mereka sudah menangani tumpahan ceceran kondensat tersebut sejak Minggu (29/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara yang berada di sekitar cluster II Pema Global Energi (PGE) dalam beberapa hari terakhir ini terus mencium bau kondensat yang diduga berasal dari kebocoran pipa wilayah operasi perusahaan tersebut.
Bahkan pada Senin (30/10/2023) bau kondensat itu semakin menyengat hidung, sehingga warga menghubungi Humas PGE untuk turun ke lokasi guna mengecek bau tersebut.
Karena warga di kawasan cluster itu tidak tahan dengan bau yang semakin menyengat.
Akibat kebocoran kondensat tersebut menyebabkan seorang warga dan satu anak bayi harus dilarikan ke klinik di kawasan Parang Sikureung Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara untuk mendapat perawatan.
“Benar ada tumpahan ceceran kondensat di dalam Cluster-2,” tulis Relation Coordinator PGE, Agus Salim, yang diterima Serambinews.com, Senin (30/10/2023).
Sehingga kata Agus menimbulkan bau bagi warga di Desa Keupok Nibong yang bersebelahan dengan Cluster-2.
“Namun bau tersebut bukanlah gas beracun (H2S),” ujar Agus.
Disebutkan, Tim Teknis PGE sedang fokus penanganan terhadap tumpahan ceceran kondensat tersebut sejak kemarin siang sampai dengan sekarang.
“Terkait dengan ada 3 warga yang berdampak sudah kita bawa ke klinik terdekat untukl perawatan selanjutnya,” ujar Agus.
Untuk diketahui PGE, anak usaha PT PEMA, secara resmi mendapat 100 persen hak partisipasi Blok migas B yang sebelumnya dikelola PT Pertamina Hulu Energi North Sumatra B-Block (PHE NSB) anak perusahaan Pertamina.
Penyerahan pengelolaan blok migas tersebut dilakukan di Point A Main Office di Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Pengalihan pengelolaan Blok B ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No. 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Kerja B tertanggal 26 April 2021.