Praktik Prostitusi Online di Apartemen Gresik, 4 PSK dan 1 Muncikari Ditangkap, Tarif Rp600 Ribu

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak empat pekerja seks komersial dan satu muncikari ditangkap Satreskrim Polres Gresik, Selasa, (31/10/2023).

SERAMBINEWS.COM - Polisi bongkar praktik prostitusi online yang berada di salah satu apartemen di Gresik, Jawa Timur.

Empat pekerja seks komersial (PSK) dan satu mucikari pun diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Mucikari berinisial N (23) pun langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polres Gresik, Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, pihaknya mengetahui adanya praktik prostitusi di apartemen yang berada di Kecamatan Kebomas, Gresik ini dari laporan masyarakat.

Pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan ternyata di salah satu kamar di apartemen tersebut benar terjadi praktik prostitusi online.

Saat tim Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi, sedang ada dua wanita yang melayani pria hidung belang di salah satu kamar apartemen.

Aldhino mengatakan, praktik prostitusi ini ternyata sudah berjalan selama satu bulan.

Mucikari N menjajakan layanannya melalui aplikasi online.

"Hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online itu sudah berlangsung satu bulan terakhir. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi MiChat," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Banyumas, Mucikari Sediakan Jasa Ibu Hamil dan Hubungan Sejenis


 
Mengutip TribunJatim.com, N mempunyai dua akun aplikasi chat yang juga digunakan untuk sarana transaksi.

N mematok harga awal Rp600 yang bisa ditawar oleh pria hidung belang.

Aldhino mengatakan, setelah harga cocok, pria hidung belang bertemu di lantai dasar apartemen dengan N lalu akan diantar menuju kamar.

"N bersama PSK akan menemui di lantai dasar, kemudian diantar menuju kamar," kata dia.

Dari bisnisnya tersebut, N bisa mendapatkan Rp3 juta tiap minggunya.

Polisi pun turut mengamankan uang senilai Rp8,6 juta, buku cacatan kerja, sejumlah ponsel dan alat kontrasepsi saat penggerebekan.

Halaman
12

Berita Terkini