Pelaku selanjutnya mendekati korban.
"Korban habis mandi. Dia melihat korban ini dalam kamar posisi telentang".
" Karena hasratnya muncul, masuk dalam kamar menciumi mantunya," kata Waka Polres Pasuruan Kompol Hari Aziz
Korban pun berteriak minta tolong karena tak mau menuruti nafsu bejat sang mertua.
Hal ini membuat pelaku gelap mata hingga menghabisi nyawa Fitria.
"Korban menolak dan berteriak, pelaku pun panik lalu mengambil pisau dan membunuh korban," terang dia.
Khoiri berdalih melakukan aksinya karena panik dan takut ketahuan tetangga usai korban berontak saat akan diperkosa.
Tersangka mengaku baru pertama kali mencoba melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Nafsunya muncul saat melihat menantunya baru selesai mandi lalu tidur telentang di atas kasur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti satu buah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter yang masih terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban.
Khoiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Pasuruan. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas dia.
Baca juga: Ayah Mertua Bunuh Menantu yang Hamil 7 Bulan di Pasuruan, Diduga Tolak Ajakan Berhubungan
Pelaku Suka 'Jajan' PSK
Hari Aziz mengungkapkan, bahwa pelaku selama ini suka menyewa pekerja seks komersial atau PSK untuk bersetubuh di area prostitusi pinggiran di daerah Pasuruan.