Karena itu bukan ukuran seseorang telah atau belum mencapai derajat hakikat atau makrifatullah.
Hal ini penting dijelaskan agar kita tidak suudzan atau bahkan merendahkan orang-orang yang mengamalkan syari'at atau mempelajari syari'at melalui kajian fiqih, ushul fiqih, tarikh tasyri, ta'lilul ahkam, dan disiplin ilmu syariat lainnya.
Karena Tarekat dan Hakikat bergantung pada pengamalan Syari'at. Keduanya takkan tegak dan ada hasil jika tanpa syari'at.
Sekalipun derajat dan kedudukan seseorang sudah mencapai level yang sangat tinggi dan ia termasuk salah satu wali Allah, ibadah yang wajib sebagaimana diamanahkan dalam Al-Qur’an dan sunnah tidak gugur darinya. (*)
*) PENULIS adalah Wasekjen TASTAFI Sumatera Utara & Pengurus Ikatan Sarjana Alumni Dayah Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Artikel Kupi Beungoh Lainnya Disini