SERAMBINEWS.COM - Catat, inilah barang yang harus dibawa saat tes SKD CPNS 2023.
Semua peserta juga wajib miliki dokumen ini.
Seperti diketahui tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan dilangsungkan mulai 9 November 2023 hingga 18 November 2023.
Saat menjalani tes SKD CPNS 2023 setiap peserta wajib mematuhi tata tertib yang berlaku.
Ada sejumlah barang yang wajib dibawa oleh peserta SKD saat mengerjakan tes.
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Berikut adalah barang yang harus dibawa peserta SKD CPNS:
1. Kartu Peserta Ujian
Kartu Peserta Ujian tersebut dapat dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau
- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau
- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.
3. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.
Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023