Berita Langsa

Posting di FB Minta Bubarkan TNI, Usman Udin Dilaporkan ke Polres Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapten Purn Erman mewakili berapa lembaga anak tentara dan penisunan TNI di Langsa menyerahkan poin tuntutan atas laporan ke akun FB Usman Udin kepada Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, di ruang Penyidik Sat Reskrim.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Gabungan anak-anak tentara dan pensiunan (purnawaran) TNI di Kota Langsa, Senin (6/11/2023) melaporkan akun facebook (FB) atas nama Usman Udin.

Laporan itu dilakukan terkait atas tindakan percobaan makar pemilik akun FB Usman Udin yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI. 

Tulisan penghinaan itu dilakukan Usman Udin melalui postingan dilaman facebook miliknya pada beberapa waktu lalu.

Terkait hal itu, mereka meminta Polres Langsa benar-benar serius menangani kasus ini jangan terkesan ada pembiaran.

Pihak berwajib diminta segera menetapkan tersangka pelaku pemilik akun FB Usman Udin, apalagi sudah ada dua terlapor yang sebelumnya sempat diamankan di Polres Langsa. 

Gabungan anak tentara dan purnawirawan TNI yang membuat laporan ke Polres Langsa, diantaranya, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) Kota Langsa, Mayor Purn Erman.

Baca juga: TNI-Polri Kini Bisa Isi Jabatan Sipil Di ASN Tertentu, Ini UU Baru yang Baru Ditandatangani Jokowi

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kota Langsa Yoesdinur, Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (Hipakad) Kota Langsa, Zulfikar.

Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI - Polri (FKPPI) Langsa, Syahbuddin Ujang. 

Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Langsa, Kapten Purn Muhammad Ar. 

Sementara laporan akun FB Usman Udin termasuk berapa poin tuntutan yang diwakili oleh Kapten Purn Erman, saat itu diserahkan langsung kepada Kapolres Langsa ABBP Muhammadun, SH. 

Melalui pres rilis yang diterima Serambinews.com, lembaga gabungan anak tentara dan pensiunan TNI Kota Langsa ini, menyebutkan, sehubungan dengan postingan salah satu akun FB bernama Usman Udin yang meminta bubarkan TNI.

Dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial facebook pada tanggal 17 Agustus 2023.

Telah menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi seluruh keluarga besar (Purn) TNI khususnya di Kota Langsa.

Baca juga: VIDEO 3.000 Personel Gabungan TNI/Polri Siap Amankan Piala Dunia U-17 di Surabaya

Maka dengan ini, PPAD, PPM, FKPPI, Hipakad, dan Pepabri di Kota Langsa mengeluarkan berapa poin pernyataan sikap.

1. Mengutuk keras tindakan dan perbuatan isu makar membubarkan TNI dan menyerang Kehormatan Keluarga Besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

2. Meminta kepada Aparat Kepolisian Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator Penggagas issu Makar untuk membubarkan Institusi TNI melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

3. Jika Aparat Kepolisian Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan atas nama Usman Udin berada di luar, seluruh organisasi dan keluarga besar TNI, tentu tidak akan tinggal diam karena perbuatan pelaku dengan kalimat laknat yang ditujukan kepada organisasi serta keluarga besar TNI adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dimaafkan.

4. Kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan tugas pokok polisi. 

Pertama, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum, dan ketiga
memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayan kepada masyarakat.

Baca juga: Perang dengan Hamas, Segini Biaya Tiap Luncurkan Rudal ke Gaza, Israel Diprediksi Sudah Habis Rp31 T

5. Kami siap membantu aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan institusi yang sah.

Karena kita bangsa yang besar dan bangsa yang berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

Ketua PPM Kota Langsa, Yoesdinur, minta Polres Langsa menahan dan menetapkan status tersangka pada pemilik akun Facebook Usman Udin

KAHMI dan Kader HMI Juga Melapor

Sebelumnya, Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) dan HMI Cabang Langsa, Jumat (4/8/2023) melaporkan akun Facebook Usman Udin ke Polres Langsa atas dugaan pelecehan dan penghinaan logo HMI.

Dimana di salah satu laman akun Facebook Usman Udin, pada tanggal 2 Juni 2023 mengedit logo HMI pada gordon (kalung HMI) dengan lambang PKI pada salah satu foto alumni HMI Kota Langsa T. Syafrizal. 

Polisi Periksa 2 Orang, Seorang Oknum Anggota KIP

Sebelumnya, Penyidik Polres Langsa sedang menunggu keterangan Saksi Ahli guna mengungkapkan kasus UU ITE terkait pemilik akun Usman Udin di media sosial (facebook). 

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan 2 terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin yang selama ini meresahkan masyarakat," sebut Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, Senin (23/10/2023).

Kapolres Langsa ikut didampingi Kabag Ops selaku Plh Kasat Reskrim, AKP Dahlan dan Iptu Prima Pringgo Putra, membenarkan bahwa Polres Langsa telah mengamankan terduga terlapor dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) berinisial IS dan FS.

Baca juga: LIVE Score Gratis PSPS Riau vs Persiraja Putaran Kedua Liga 2, Main Jam 7 Malam Ini

"Polres Langsa juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap terduga terlapor akun bodong bernama Usman Udin tersebut," papar AKBP Muhammadun. 

Selain itu, sambung Kapolres, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan subdit Siber Polda Aceh untuk mengungkap secara terang- benderang kasus akun bodong ini.

Saat ini pihak Polres Langsa sedang menunggu keterangan Saksi Ahli untuk bisa mengungkapkan kasus pemilik akun Usman Udin di media sosial.

Karena untuk mengungkapkan kasus ITE ini mengharuskan keterangan saksi ahli yang berwenang terkait informasi dan teknologi.

Begitu juga terkait dengan terduga terlapor pemilik akun bodong Usman Udin, terlapor inisial IS dan FS sudah diwajibkan melapor ke Polres Langsa seminggu 2 x  setiap Senin dan Kamis. 

"Artinya, setiap perkembangan kasus akan disampaikan juga ke pelapor," tutup Kapolres Langsa. 

Sementara itu diperoleh informasi Serambinewsml.com, bahwa terlapor inisial IS yang kini diwajibkan lapor 2 x seminggu ke Polres Langsa ini, merupakan salah satu oknum Komisioner KIP Kota Langsa yang baru berapa hari dilantik.

Sebelumnya, terkait dua orang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas akun Facebook (FB) bodong atas nama Usman Udin berhasil diamankan Polres Langsa berapa hari lalu. 

Baca juga: Kalau Bau Mulut Maka Mulai Sekarang Coba Sering Konsumsi Dua Makanan Ini Kata dr Zaidul Akbar

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa, Dra. Suhartini, MPd, selaku korban fitnah akun FB Usman Udin, Minggu (22/10/2023), menyampaikan apresiasi kinerja aparat hukum setempat.

Akun FB Usman Udin selama ini sangat meresahkan masyarakat khususnya di daerah setempat, karena kerap memposting fitnah atau ujaran kebencian terhadap tokoh-tokoh, masyarakat, bahkan pejabat publik di Kota Langsa.

"Tidak sedikit orang yang manjadi korban akun FB atas nama Usman Udin tersebut, termasuk saya korban fitnahnya," sebut Suhartini.

"Saya mendapat informasi dan tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa pada Jumat (20/10/2023) 2 orang diduga pelaku sudah diamankan," terang Ibu Bhayangkari ini lagi.(*)

Baca juga: Tak Hanya Pesantren Peradaban Islam, Mualem: Yayasan As-Sumatrani Juga Bangun Pusat Rehab Narkoba


 

 

Berita Terkini