“Secara filosofi lahirnya SK Mahkamah Agung dan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik ini bentuk dari penyelengaraan asas pemerintah yang baik,"
"lembaga negara wajib menyampaikan keterbukaan informasi publik karena itu merupakan hak seorang individu yang di di jamin udang-undang” jelas Iskandar
“ Nantinya bila ada lembaga yang tidak menjalakan perintah dari udang-udang tersebut, dapat menyelesaikannya di KIA Aceh atau di PTUN sebagai langkah penyelesaian sengketa” imbuhnya. (*)