Tersangka ditangkap adalah pria TR (22 tahun) warga Desa Serbajadi, Darul Makmur serta barag bukti sabu yang diamankan satu paket 0,34 gram.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menangkap seorang tersangka sabu di Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur.
Pelaku ditangkap pada Selasa malam dan hingga Kamis (9/11/2023), tersangka masih diamankan di Polres Nagan Raya, guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka ditangkap adalah pria TR (22 tahun) warga Desa Serbajadi, Darul Makmur serta barag bukti sabu yang diamankan satu paket 0,34 gram.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan, Kamis mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
"Selama ini warga resah terhadap praktek perendaran sabu, sehingga kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," katanya.
Vitra mengatakan, tersangka dan BB telah diamankan ke Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk melacak asal-usul sabu yang diedarkan tersangka.
"Kami kembali mengajak masyarakat, billa mengetahui adanya praktek peredaran narkoba segera dilapor ke polisi," harapnya.(*)
Baca juga: Tiga Warga Aceh Timur Ditangkap di Bandara Kualanamu, Berencana Bawa 3 Kg Sabu ke Jakarta