Menaker Ida Fauziyah Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Ini Jadwal Paling Telat Penetapan UMP dan UMK

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menaker Ida Fauziyah

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan, kemudian untuk UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Sementara itu, nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)

Adapun simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Pada simbol α ini merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca juga: 354 Pelaku Bisnis Bergabung Dalam Hub UMK Jakarta yang Digagas PLN UID Jakarta Raya

Adapun simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tFaktor lain dalam menentukan simbol ini adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.

Data yang dipakai dalam penghitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t). (Tribunnews.com/Pondra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menaker Ida Pastikan Upah Minimum 2024 Naik, Berikut Cara Perhitungannya

Berita lainnya terkait UMP

Berita Terkini