Anwar Usman Tak Datang Pada Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Menggantikan Dirinya
SERAMBINEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman tidak hadir dalam upacara pelantikan dan pengucapan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2023-2028.
Suhartoyo secara resmi mengambil alih jabatan tersebut setelah Anwar Usman dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran etika berat.
Kepala Subbagian Humas MK, Mutia Fria menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Anwar Usman pada acara pelantikan Suhartoyo masih belum diketahui.
"Pak Anwar Usman tidak hadir," ucap Mutia Fria dikutip dari kompas.com pada Senin (13/11/2023).
Suhartoyo disetujui sebagai Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup, sebagai langkah pertama dalam pemilihan kepemimpinan MK pada Kamis, 9 November lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Panggil Ketua KPK Firli Bahuri Besok, Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, "Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini."
MK juga mengonfirmasi kehadiran seluruh hakim konstitusi dalam rapat tersebut, termasuk Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Namun, sebagai konsekuensi dari pelanggaran etika berat yang dilakukan, Anwar Usman tidak memiliki hak untuk mencalonkan diri atau diusulkan sebagai pemimpin MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sebelumnya, Anwar Usman telah dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Tanggapi Keputusan MKMK, Ketum PDIP Megawati : Memberikan Cahaya Terang Ditengah Gelap Demokrasi
Keputusan ini diumumkan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.
Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, menyatakan bahwa Anwar terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama, mencakup prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan. (Serambinews.com/Maulidi Alfata)