Politik

PSI Aceh Dukung Tim Hukum Prabowo-Gibran Laporkan MTA ke Polda

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh Zulkarnaini Syeh Joel

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Provinsi Aceh Zulkarnaini Syeh Joel mendukung langkah tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran untuk melaporkan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA ke Polda Aceh.

"Kami dukung langkah konkret yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Capres 02. MTA seharusnya tahu, dia bukan jubir partai, bukan jubir capres, tapi jubir Pemerintah Aceh yang seharusnya lebih bijak dan mengurus persoalan Pemerintah Aceh," kata Zulkarnaini Syeh Joel kepada Serambinews.com, Jumat (17/11/2023).

Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Aceh Prabowo-Griban angkat suara terkait pernyataan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA yang menyeret nama Prabowo-Gibran dalam polemik pembahasan rancangan APBA 2024 antara DPRA dengan Pj Gubernur.

Mereka mengultimatum MTA untuk mencabut pernyataannya tersebut dan meminta maaf kepada Prabowo-Gibran melalui media cetak dan media online dalam jangka waktu 1X24 jam sejak berita ini diterbitkan.

"Apabila dalam jangka waktu 1X24 jam sejak berita ini diterbitkan, maka kami Tim Hukum Aceh Prabowo-Griban akan melaporkan hal ini secara pidana ke Polda Aceh," kata Tim Hukum Aceh Helmi Musa Kuta SH bersama Zakaria Muda SH CPM dan Baihaqki SH di Banda Aceh, Kamis (16/11/2023).

Zulkarnaini Syeh Joel menyatakan bahwa proses pencalonan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran tidak ada kaitannya dengan proses penganggaran di Aceh.

Karena itu, PSI merasa keberatan dengan MTA yang dalam pernyataannya terkait polemik pembahasan Rancangan APBA 2024 menyeret nama calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo-Gibran.

"Maka, apa yang telah diambil sikap oleh tim Hukum Prabowo-Gibran sudah tepat," tutupnya.

Persoalan ini berawal dari tanggapan Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA atas surat DPRA ke Forum Bersama (Forbes) anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh yang dikirim Kamis (9/11/2023).

Dalam suratnya, DPRA memohon Forbes agar melakukan koordinasi dengan Presiden untuk meninjau kembali penempatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permohonan ini disampaikan DPRA ke Forbes setelah Pj Gubernur tidak mengindahkan tiga surat dewan yang mengajak duduk bersama membahas RAPBA 2024.

"Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru," kata MTA di Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

"Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polimik yg sengaja dibangun tersebut," terang dia.(*)

Baca juga: Tim Hukum Aceh Prabowo-Gibran akan Laporkan MTA ke Polda

Berita Terkini