Langsa

Sempat Kabur Sebulan Setelah Lecehkan 2 Santri, Mudir Salah Satu Dayah di Langsa Ditangkap di Nias

Penulis: Zubir
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos (tengah baju putih), Kasi Humas Iptu Tri Mulyono (kiri), Kanit PPA Bripka Ali Akbar (kanan), memperlihatkan BB dan menghadirkan tersangka MR saat konfremsi pers di halaman Mapolres Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Langsa menangkap seorang mudir salah satu dayah di Kota Langsa berinisial MR (38).

Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap 2 korban (santri), yaitu F (17) dan WH (20), sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.

Tersangka MR diringkus aparat Kepolisian di Nias, Sumatera Utara tanggal 4 November 2023 lalu setelah sempat buron sebulan lamamya. 

Hal ini disampaikan Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kabag Ops AKP Dahlan, S.Sos dan Kasat Reskrim Ipda Rahmad, S.Sos, juga didampingi Kasi Humas, Senin (20/11/2023).

Dalam konfrensi press kasus ini, pihak Kepolisian juga menghadirkan tersangka MR yang mengenakan baju tahanan warna orange, di halaman Mapolres setempat.  

Kabag Ops menyebutkan, tersangka MR melakukan perbuatan bejat tersebut di lingkungan dayah dimana ia selama ini berada.

Kedua korban terpaksa mengikuti perintah MR, karena tersangka MR mengancam para korban akan membuka aib itu ke orang lain jika tak mau menuruti kemauannya. 

Untuk korban F, berawal tahun 2021 silam korban F baru masuk ke dayah itu dan mulai saat itulah MR mulai mencari cara mendekati koban. 

Singkat cerita, pada suatu saat korban F sedang sakit tersangka MR memanfaatkan keadaan itu untuk masuk ke dalam bilik atau kamar korban F, sedangkan santri lainnya sedang gotong royong.

Saat itu tersangka MR masuk ke dalam kamar korban dan mengunci pintu kamar, dengan alasan MR hendak memperbaiki kipas angin di kamar korban F.

Tak lama setelahnya tersangka MR langsung memeluk korban FA dari belakang dan langsung melakukan perlakuan bejatnya.

Berselang dua hari, MR memberi pesan melalui selembar kertas kepada korban yang memerintahkan korban ke kantin saat semua orang sudah tidur.

Korban menuruti perkataan MR, karen tengku atau MR yang merupakan orang tua di dayah tersebut.

Pada pukul 02.00 WIB setelah semua santri tertidur, tersangka MR yang telah menunggu korban di kantin langsung kembali melakukan perbuatan pelecehan di terhadap F. 

Halaman
12

Berita Terkini