Pengurus Gerindra Polisikan MTA

Breaking News - Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA Resmi Dilaporkan ke Polda

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga pengurus Partai Gerindra Aceh dan Aceh Besar yaitu Irhamsyah SH, Cut Intan Puteh, dan Muliadi Azis resmi melaporkan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA ke Polda Aceh pada Selasa (20/11/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA resmi dilaporkan ke Polda Aceh pada Selasa (20/11/2023).

MTA diadukan oleh tiga pengurus Partai Gerindra Aceh dan Aceh Besar yaitu Irhamsyah SH, Cut Intan Puteh, dan Muliadi Azis.

Laporan ini buntut dari pernyataan MTA yang menyeret nama calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam polemik pembahasan RAPBA 2024.

Saat mendatangi Polda Aceh, pengadu didampingi kuasa hukumnya yaitu Helmi Musa Kuta, SH, Zakaria Muda, SH, CPM, Baihaqki, SHi, Rudi Syahputra, Akhyar Saputra, Shi, MH, dan Handika Rizmajar, SH, dari Lembaga Advokasi Indonesia Raya Provinsi Aceh.

Dalam surat aduan Nomor: 01/XI/2023, pengadu menguraikan kronologi kejadian.

Di mana pada 14 November 2023, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam pernyataannya ke media diduga telah mencemarkan nama baik Prabowo-Gibran.

Saat itu, MTA menanggapi surat DPRA yang dikirim Forbes Aceh terkait polemik pembahasan RAPBA 2024, antara DPRA dengan Pj Gubernur Aceh.

"Terkait surat untuk Forbes, itu sebenarnya alat lobi yang digunakan mereka, terutama dari partai koalisi dengan memanfaatkan isu anggaran yang mereka kondisikan sendiri untuk ajukan calon Pj Gubernur yang baru," kata MTA di Banda Aceh, Selasa 14 November 2023.

"Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polemik yang sengaja dibangun tersebut," terang dia.

Terkait APBA 2024, MTA kembali menegaskan, bahwa secara aturan pembahasan anggaran dilakukan oleh Banggar DPRA dengan TAPA.

"Jika hal ini dikondisikan sampai bertele-tele seperti ini, kuat dugaan ada indikasi kuat ada oknum TAPA sendiri yang bermain dengan Banggar Dewan untuk pengkondisian memaksa dan menjebak Gubernur untuk wajib hadir untuk kepentingan tertentu pada pembahasan anggaran 2024 yang belum pernah dilakukan sama sekali," terang MTA.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Helmi Musa Kuta bahwa pernyataan MTA dinilai sudah merugikan dan mencemarkan nama baik Partai Gerindra, Prabowo-Gibran, dan para caleg dari Partai Gerindra.

Menurutnya, pernyataan/tuduhan Muhammad MTA tersebut telah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dalam KUHpidana yatu Pasal 310 ayat (1) KUHP.  

Sebelum MTA dilaporkan ke polisi, kata Helmi, pihaknya sudah mengultimatum MTA untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Partai Gerindra dan Prabowo-Gibran dalam waktu 1x24 jam.

Halaman
12

Berita Terkini