"Namun sampai saat ini belum dilakukan oleh Muhammad MTA," sebut Helmi.
Karena itu, Helimi memohon kepada Kapolda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti aduan/laporan dimaksud guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan dalam kapasitasnya sebagai peserta kontestasi pemilu.
Surat laporan tersebut turut ditembuskan ke Kapolri, Ketum DPP Partai Gerindra, Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Aceh.(*)