Pengurus Gerindra Polisikan MTA

MTA Tanggapi Santai Laporan Pengurus Gerindra Terhadap Dirinya ke Polda Aceh

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

"Surat itu dijadikan alat lobi kepada Pak Prabowo-Gibran untuk yakinkan Presiden dengan asumsi akan disahuti karena Gibran cawapresnya Prabowo. Ini memang sudah sangat politis, kita tidak mau terlibat dalam polemik yang sengaja dibangun tersebut," terang dia.

Terkait APBA 2024, MTA kembali menegaskan bahwa secara aturan pembahasan anggaran dilakukan oleh Banggar DPRA dengan TAPA. 

"Jika hal ini dikondisikan sampai bertele-tele seperti ini, kuat dugaan ada indikasi kuat ada oknum TAPA sendiri yang bermain dengan Banggar Dewan untuk pengkondisian memaksa dan menjebak Gubernur untuk wajib hadir untuk kepentingan tertentu pada pembahasan anggaran 2024 yang belum pernah dilakukan sama sekali," terang MTA.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Helmi Musa Kuta bahwa pernyataan MTA dinilai sudah merugikan dan mencemarkan nama baik Partai Gerindra, Prabowo-Gibran, dan para caleg dari Partai Gerindra.

Menurutnya, pernyataan/tuduhan Muhammad MTA tersebut, telah memenuhi unsur sebagaimana ketentuan dalam KUH Pidana yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP.   

Sebelum MTA dilaporkan ke polisi, kata Helmi, pihaknya sudah mengultimatum MTA untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Partai Gerindra dan Prabowo-Gibran dalam waktu 1x24 jam.

"Namun sampai saat ini belum dilakukan oleh Muhammad MTA," sebut Helmi.

Karena itu, Helmi memohon kepada Kapolda Aceh untuk dapat segera menindaklanjuti aduan/laporan dimaksud guna tercapainya keadilan bagi pelapor yang telah dirugikan dalam kapasitasnya sebagai peserta kontestasi pemilu.

Surat laporan tersebut turut ditembuskan ke Kapolri, Ketum DPP Partai Gerindra, Ketua Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, dan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Aceh.(*)

 

Berita Terkini