Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Bandar Narkotika Jenis Sabu 10,4 Kg, Pelaku Asal Bireuen

Editor: Yeni Hardika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli,S.H, menujukan foto barang bukti Sabu seberat 10,4 Kg dalam konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE)

Laporan Alga Mahate Ara | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,4 kilogram.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irawan Ramli, S.H, dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023).

Dalam konferensi pers itu, polisi juga menghadirkan tersangka yakni pemilik sabu seberat 10,4 kg, Eryandi (27).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, tersangka merupakan warga asal Bireuen yang berstatus pelajar/mahasiswa.

Fahmi mengatakan, polisi menemukan barang bukti tersebut pada Juni 2023 di Bandara Sultan Iskandar Muda.

“Pada 11 september 2023 kami telah melaksanakan konfersi pers terakit penemuan sabu 10,4 kg di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda” ungkap Fahmi.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba dan Senjata, Polres Aceh Tamiang Perketat Perbatasan dengan Sumatera Utara

Baca juga: Lapas Kelas II B Idi Lampaui Kapasitas, tak Sesuai Standar HAM

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irawan Ramli,S.H, didampingi Kasat Narkoba dan bagian humas Polresta Banda Aceh dalam Konferensi Pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (23/11/2023). (SERAMBINEWS.COM/ALGA MAHATE)

Lebih lanjut ia menjelaskan, konferensi pers yang dilakukan sebelumnya itu untuk mengumumkan penemuan barang haram tersebut, serta penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Eryandi.

Setelah penetapan DPO, Polresta Banda Aceh kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Sumatra Utara.

Lalu, pada 11 November 2023, Tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh berhasil membekuk pelaku di Kota Medan.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa keberadaan DPO berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara,” 

“Tim kami melakukan penangkapan pelaku pada tanggal 11 November sekitar pukul 22:00 Wib di jalan T Mansur, Kecamatan Padang Bulan, Kota Medan,” ujar Kapolresta Banda Aceh.

Baca juga: Dalam 2 Tahun, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Vonis Mati 36 Terdakwa Perkara Narkoba

Baca juga: Polisi Ringkus Caleg di Aceh Timur, Ternyata DPO Kasus Narkoba, SKCK Pelaku Jadi Tanda Tanya

Adapun terkait barang bukti berupa sabu 10,4 kg, kata Fahmi, sudah dimusnahkan di Polda Aceh, tepatnya pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.

Sementara tersangka terancam dikenakan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka Eryandi terancam hukuman mati atau pidana kurungan seumur hidup,” jelas Kapolresta Banda Aceh.

Halaman
12

Berita Terkini