Berita Aceh Timur
Polisi Ringkus Caleg di Aceh Timur, Ternyata DPO Kasus Narkoba, SKCK Pelaku Jadi Tanda Tanya
Dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022.
Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM , BANDA ACEH - Polres Aceh Timur menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika berinisial ZL (34), setelah setahun lebih jadi buronan.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah menerangkan, ZL ditangkap setelah beredar kabar dia maju sebagai calon legislatif (caleg) di Aceh Timur.
"Beredarnya berita di media online dan media sosial (medsos) terkait ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, saya perintahkan kepada Kasatresnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut," ujar Kapolres, Kamis (16/11/2023).
Dari hasil konfirmasi diperoleh keterangan bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditresnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022.
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.
"Kemudian, ZL ditangkap pada Rabu (15/11/2023), di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO," tuturnya.
Ia melanjutkan, penangkapan itu juga sekaligus merespon pertanyaan dari berbagai pihak dan rekan-rekan media terkait terbitnya SKCK untuk ZL.
Kapolres menekankan, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh.
“Terkait terbitnya SKCK atas nama ZL, kami sampaikan bahwa, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah,” jelas Kapolres.
Namun begitu, urainya, dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak Kepolisian tetap akan menerbitkan,” papar dia.
“Namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum, atau sudah pernah menjalani proses hukum," tegas Kapolres.(*)
Kapolres Aceh Timur Tegaskan Sirene dan Strobo Hanya untuk Kondisi Darurat |
![]() |
---|
Humanis! Kapolsek Banda Alam Ringankan Beban Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Pedas! Cabai Merah 90 Ribu Per Kilogram di Aceh Timur, Naik 100 Persen |
![]() |
---|
Rancangan KUA-PPAS Plafon Anggaran 2026 Diserahkan ke DPRK, Ini Kata Bupati Aceh Timur Al-Farlaky |
![]() |
---|
Bawaslu Aceh Timur Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan Pengawasan Pemilu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.