Adapun penggunaan gedung eks Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe ini disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat yang ditanda tangani oleh Direktur Pengawasan Dan Penindakan Keimigrasian dengan nomor surat mengenai pemanfaatan.
Baca juga: Beredar Kabar Rohingya Bergerak ke Aceh, Warga Aceh Timur Kompak Jaga Pesisir Pantai
Sementara eks kantor imigrasi Lhokseumawe untuk menampung pengungsi etnis rohingya selama 3 (tiga) bulan sejak surat tersebut ditandatangani.
Usman menjelaskan saat ini dari keseluruhan pengungsi yang ada yang ditampung di penampungan eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe adalah sebanyak 292 orang dan sedang dalam perjalanan menuju eks gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe sebanyak 219 orang pengungsi dari Kota Sabang.
“Sehingga jumlah total yang ditampung saat ini akan menjadi 514 orang, sementara sisanya yang berjumlah 573 orang masih tersebar di mina raya kabupaten pidie sebanyak 341 orang, serta di kulee kabupaten pidie sebanyak 232 orang,” tuturnya.(*)
Baca juga: Pengungsi Etnis Rohingya di Aceh 1.084 Orang, Tersebar dalam 3 Penampungan di Pidie dan Lhokseumawe