Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati & Dipecat dari TNI, Haji Uma: Sesuai Harapan Semua Pihak

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan tuntutan terhadap pelaku pembunuh Imam Maskur turut dihadiri oleh tim pengacara Imam Maskur dan tim pengacara Hotman 911 serta anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman atau Haji Uma

Sebagai informasi, pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur adalah seorang penjual obat di Rempoa, Tangerang Selatan.

Ia tewas dibunuh oleh para terdakwa usai diculik dari toko obatnya. Kemudian jasad Imam Masykur ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai di Karawang, Jawa Barat.

Penculikan terhadap Imam Masykur pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

Baca juga: Tiba di Bandara Jakarta, Haji Uma Jemput dan Kawal Langsung Pria Saksi Kunci Kasus Imam Masykur

Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara, Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari warga sipil atas kasus tersebut.

Mereka adalah AM dan Heri, dua orang penadah dari hasil kejahatan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Imam.

Satu lagi yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS – Tim Haji Uma Bawa Saksi Kunci Kasus Imam Masykur ke Jakarta, belum Pernah Muncul

Berita Terkini