Akibat penghentian pasokan itu pula membuat terjadinya penumpukan terhadap kendaraan di sejumlah SPBU lainnya. Meski begitu kata Mahdi, penghentian itu tidak dilakukan secara serentak, melainkan secara bergilir.
“Kita mengimbau SPBU untuk tidak menyalahi ketentuan yang sudah berlaku ini,” ujarnya.
Selain kata dia, Pemerintah Aceh kini masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait usulan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi sebesar 45 ribu kilo liter yang diusulkan pada Mei 29 2023 lalu.
Pj Gubernur Aceh sebelumya telah menyurati Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan nomor surat : 452/7944 perihal Usulan Penambahan Kuota Solar Subsidi Tahun 2023 sebesar 45.000 Kilo liter.
"Pemerintah Aceh masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat untuk penambahan kuota solar subsidi untuk wilayah Aceh,” pungkasnya. (*)
Baca juga: Niat Menikah Tapi Terkendala Keuangan, Apakah Boleh Tidak Menikah?