Kemudian, lanjut Achmad, pihaknya juga menjatuhkan proses pidana kepada para pelaku yang memfasilitasi para pengungsi ini kabur dari tempat penampungan yang ada di Aceh.
“Termasuk yang di Pidie ketahuan ingin membawa para pengungsi keluar Aceh pakai bus. Ini kasusnya kita sidik,” tegasnya.
Sementara untuk perdagangan manusia hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya unsur tersebut.
Karena agak lemah pembuktian, karena belum terjadi eksploitasi.
"Kecuali penyelundupan manusia sudah jelas. Apalagi mereka sudah memiliki kartu UNHCR. Dan ini tidak menjadi tanggung jawab kita saja, UNHCR harus ikut membantu,” pungkasnya.(*)