Ugek Farlian menjelaskan, sesuai keputusan dalam rapat paripurna tersebut, maka dua hari setelah paripurna itu tim adhoc bersama pimpinan dewan akan berangkat ke KPU pusat untuk menyerahkan surat keputusan DPRK Simeulue tetang penetapan calon anggota KIP Simeulue beserta calon cadangan.
Laporan Sari Muliasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, telah menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan dua nama calon terpilih anggota KIP Simeulue sisa masa jabatan 2022-2027 dan lima orang sebagai calon cadangan.
Hal itu sebagaimana disampaikan tim adhoc DPRK Simeulue, Ugek Farlian, menjawab Serambinews.com, Jumat (1/12/2023).
Ugek Farlian menjelaskan, sesuai keputusan dalam rapat paripurna tersebut, maka dua hari setelah paripurna itu tim adhoc bersama pimpinan dewan akan berangkat ke KPU pusat untuk menyerahkan surat keputusan DPRK Simeulue tetang penetapan calon anggota KIP Simeulue beserta calon cadangan.
"Kalau SK dari KPU Pusat bisa ditunggu maka akan kita tunggu, dan setelah itu langsung kita serahkan ke Bupati Simeulue. Ini sangat penting karena menyangkut dengan Pemilu," tandasnya.
Jika tidak ada kendala, lanjutnya, dua calon anggota KIP Simeulue itu dapat dilakukan pelantikan pada pertengahan Desember 2023 mendatang.(*)
Baca juga: Tim Adhoc DPRK Simeulue Tetapkan 2 Calon Anggota KIP Simeulue dan 5 Lainnya yang Lulus Cadangan