BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.
SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan memberikan beberapa layanan pengobatan dan perawatan untuk berbagai penyakit, baik itu layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Untuk pelayanan rawat inap akan diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang sakit dan diharuskan untuk menjalani rawat inap di rumah sakit.
Dalam hal ini, peserta akan mendapat layanan sesuai dengan kelas masing-masing.
Namun, sebagian masyarakat ada yang belum memahami bagaimana menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan tersebut.
Termasuk mengenai berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Baca juga: JKA Akan Disetop Mulai 11 November, BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.
Jika lebih dari batas waktu yang ditentukan, maka pasien harus menanggung sendiri biaya rawat inap yang tersisa.
Lantas, benarkah anggapan yang beredar tersebut?
Lama pasien dibolehkan rawat inap di rumah sakit
BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya di channel YouTube BPJS menerangkan, bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit.
Selama tercatat sebagai peserta dan menggunakan BPJS Kesehatan, pasien bisa dirawat hingga sehat.
"Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi hari, namun berdasarkan indikasi medis dan jika kondisi pasien itu sudah stabil atau terkendali. Jadi jika pasien masih membutuhkan perawatan tidak dipaksakan pulang," demikian dijelaskan dalam video yang diunggah pada 18 Oktober 2023 tersebut.
Laman Indonesia Baik dari Kominfo juga menjelaskan hal yang sama.
Berdasarkan Perpres Nomor 82/201823-02-2022, pasien bisa rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan tanpa batas waktu.
Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2023, Cek di Sini
"Lama rawat inap adalah hingga pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang oleh dokter," demikian dituliskan oleh Laman Indonesia Baik.
Mengenai durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari sebagaimana anggapan yang beredar di kalangan masyarakat, juga sebenarnya sudah pernah ditanggapi oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Ali menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.
"Itu perlu diluruskan karena menurut aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan tidak ada dibatasi perawatan hanya tiga hari," kata dia pada Kamis 16 Februari 2023 sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
Oleh karena itu, kata Ali, lamanya rawat inap bergantung pada dokter yang bertanggung jawab.
Apabila dokter menyatakan pasien BPJS Kesehatan sudah layak atau terkendali penyakitnya, maka barulah boleh dipulangkan.
Senada, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, durasi rawat inap menyesuaikan kebutuhan medis peserta BPJS Kesehatan.
"Yang menentukan dan tahu kondisi pasien sembuh atau bisa pulang tergantung kepada dokter penanggung jawab pasien," ujar Muttaqien terpisah, masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com.
Menurut dia, dalam kenyataannya, banyak pasien yang hanya menjalani rawat inap kurang dari tiga hari.
Namun, ada pula pasien BPJS Kesehatan yang dirawat lebih dari tiga hari.
"Sangat tergantung pada kondisi pasien menurut penilaian dokter," ungkapnya.
Baca juga: Pasien Miskin Tidak Punya Uang dan BPJS Kesehatan Tetap Bisa Berobat Gratis, Pakai Program UHC
Sanksi bagi faskes yang melanggar
Lalu, bagaimana jika ada faskes yang memulangkan pasien padahal dalam kondisi yang belum membaik?
Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan penindakan.
Penindakan tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, perintah pengembalian kerugian kepada pihak yang dirugikan, sampai pemutusan kerja sama.
Menurut dia, BPJS Kesehatan harus terus mengembangkan sistem utilisasi ulasan atau review di tim kendali mutu dan kendali biaya.
Bukan hanya itu, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini juga perlu mengembangkan sistem pencegahan fraud (penipuan) sampai ke artificial intelligence.
"(Tujuannya) untuk mendeteksi potensi fraud di faskes, terlebih jika menemukan data yang mencurigakan, termasuk misalnya kasus masa rawat inap di suatu faskes," terang dia.
Adapun bagi peserta yang merasa dirugikan, dapat langsung melapor atau mengadu ke kanal resmi BPJS Kesehatan.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam video unggahan BPJS Kesehatan di akun YouTube resminya.
"Jika ada kejadian (pasien dipulangkan sebelum waktunya), dapat langsung melapor ke petugas BPJS SATU di rumah sakit, atau dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165," jelas BPJS Kesehatan dalam unggahan videonya.
Baca juga: Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Puskesmas, Apa Bisa Digunakan Berulang Kali Saat Berobat di RS?
Aturan Rawat Inap
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi pasien untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap di rumah sakit dari BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman Indonesia Baik, bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dahulu.
Kemudian jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap maka pasien bisa di rawat inap di faskes tersebut.
Namun, jika tidak dokter di faskes 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.
Jika peserta perlu dirawat di faskes tingkat 2, ikuti prosedur selanjutnya sebagai pasien rawat inap.
Biasanya setelah diberikan tindakan, atau obat yang dibutuhkan sesuai saran dokter, pasien akan dimintai untuk menandatangani lembar bukti pelayanan.
Dari sinilah rumah sakit atau fasilitas kesehatan akan melakukan pencatatan.
Pencatatan akan dimasukan selanjutnya pada sistem khusus yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.
Pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
"Dimana pasien dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP)," tulis laman Indonesia Baik.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI