TAG
rawat inap
-
Dalam sidak itu, Zaman Akli, didampingi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan, dr Ismail Muhammad, dan anggota Dewan Perwakilan Rakya
Senin, 21 April 2025
-
BPJS Kesehatan dituding warganet hanya memberikan klaim biaya rawat inap kepada fasilitas kesehatan (faskes) apabila pasien peserta JKN dirawat tidak
Jumat, 21 Februari 2025
-
Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, mengatakan Puskesmas merupakan garda terdepan fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyar
Kamis, 16 Januari 2025
-
Perubahan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selasa, 14 Mei 2024
-
bagi pasien yang tidak gawat darurat, untuk untuk dapat memanfaatkan layanan rawat inap, peserta/pasien yang bersangkutan harus mendatangi faskes
Senin, 4 Desember 2023
-
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.
Minggu, 3 Desember 2023
-
Tak sedikit pula yang beranggapan bahwa pasien dibatasi untuk menjalani rawat inap di rumah sakit, misalnya hanya dibolehkan selama 3 hari saja.
Minggu, 3 Desember 2023
-
Muttaqien menambahkan, rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) yang melanggar perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan akan dilakukan
Minggu, 19 Februari 2023
-
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Sabtu, 18 Februari 2023
-
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Sabtu, 18 Februari 2023
-
baru-baru ini muncul anggapan dari warganet di media sosial terkait durasi menjalani rawat inap menggunakan BPJS Kesehatan.
Jumat, 17 Februari 2023
-
Dua Puskesmas yang mendapat peningkatan status tersebut yaitu UPTD Puskesmas Lueng Keubeu Jagat dan UPTD Puskesmas Beutong Ateuh Banggalang.
Kamis, 12 Januari 2023
-
Diketahui, saat ini berlaku iuran sebesar Rp 42.000 untuk kelas III, namun pemerintah memberikan subsidi Rp 7.000 per anggota.
Minggu, 12 Juni 2022
-
Sedangkan 8 orang korban atau penumpang bus yang alami kecelakaan lainnya diperbolehkan pulang karena mereka tidak mengalami luka serius
Senin, 30 Mei 2022
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved