JKA Akan Disetop Mulai 11 November, BPJS Kesehatan Beri SP2 kepada Pemerintah Aceh

Kelanjutan Program JKA ternyata masih belum ada kejelasan, meski sebelumnya Pemerintah Aceh telah berkomitmen melanjutkan program tersebut.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Aceh. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kelanjutan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) ternyata masih belum ada kejelasan, meski sebelumnya Pemerintah Aceh telah berkomitmen melanjutkan program tersebut.

Hal ini terlihat dari surat peringatan kedua (SP2) yang dilayangkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Pemerintah Aceh, tertanggal 31 Oktober 2023, yang salinannya diperoleh Serambinews.com, Minggu (5/11/2023).

Dalam suratnya, BPJS Kesehatan menegaskan akan menghentikan layanan Program JKA mulai 11 November 2023, jika hingga tenggat waktu yang diberikan, Pemerintah Aceh belum juga menanggapi surat peringatan kedua yang dilayangkan.

Surat peringatan itu ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr Mariamah MKes yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Surat juga ditembuskan antara lain kepada Ketua DPRA, Sekda, Kepala Inspektorat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan beberapa pejabat lainnya.

Mariamah dalam suratnya menjelaskan, SP2 itu dilayangkan untuk menindaklanjuti Surat Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Nomor 1284/KEPWIL 1/0923, perihal Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima oleh Pemerintah Aceh pada tanggal 13 September 2023.

Selanjutnya, Notulensi Kegiatan Evaluasi Kerja Sama Program JKA Tahun 2023 antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah 1 pada tanggal 23 Oktober 2023 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah lantai 2 Kantor Gubemur Aceh.

Baca juga: Ketuk Palu APBA P 2023, Dewan Desak Pemerintah Aceh Segera Bayar Utang JKA Rp 700 Miliar

Baca juga: Revisi Qanun Kesehatan soal Pembentukan BPJKA untuk Kelola Dana JKA Masih Tertahan di Kemendagri

Baca juga: Jangan Korbankan JKA

Mariamah menjelaskan, Pemerintah Aceh dalam surat balasannya menanggapi SP1 dari BPJS Kesehatan menyampaikan beberapa poin pernyataan, yakni:

Pertama, Pemerintah Aceh berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Nomor 295/PKS/2022 dan Nomor 50/KTR/Wil-1/1222, tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Aceh dalam rangka Universal Health Coverage Tahun 2023.

Kedua, terkait belum cukupnya alokasi anggaran Program JKA dalam Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Aceh berupaya memenuhinya melalui Perubahan APBA dan/atau melalui Pergeseran Anggaran tahun 2023 dan telah mengalokasikan pada Rancangan APBA tahun 2024 sebesar Rp 747.762.468.315, untuk menyelesaikan sisa kewajiban kurang pada tahun anggaran 2023.

Namun menurut BPJS Kesehatan, surat balasan Pemerintah Aceh itu belum menggambarkan adanya komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 yang sedang berjalan. Demikian juga APBA Perubahan 2023, juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran.

“Memperhatikan isi surat Pj Gubernur Aceh tersebut, kami menilai Pemerintah Aceh masih juga belum terdapat komitmen atas kepastian pembayaran iuran tahun 2023 di tahun berjalan masa perjanjian kerja sama, bahkan Perubahan APBA tahun 2023 juga tidak menggambarkan kepastian pembayaran,” tulis Deputi Direksi Wilayah dalam suratnya.

Selanjutnya, mempertimbangkan kesimpulan hasil kegiatan evaluasi kerja sama Program JKA tahun 2023 pada tanggal 23 Oktober 2023 yang tertuang dalam notulensi kegiatan dan telah ditandatangani oleh semua pihak.

Dimana dalam rapat tersebut, Pemerintah Aceh berjanji akan menyampaikan surat terkait komitmen dan kemampuan Pemerintah Aceh yang akan membayarkan tunggakan JKA di Tahun 2023 dan 2024 paling lambat tanggal 27 Oktober 2023.

“Namun sampai dengan 30 Oktober 2023, kami belum menerima surat tersebut,” sambung Mariamah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved