“Namun Ketua DPRK Pijay tidak mempedomani aturan tersebut dan terkesan dipaksakan," ujarnya.
Menanggapi penilaian tersebut, Ketua DPRK Pijay, A Kadir Jailani yang dihubungi Serambinews.com, Rabu (6//122023), mengatakan, pengusulan tiga nama calon Pj Bupati ini telah sesuai dengan prosedur.
'Pengusulan tiga nama calon Pj Bupati Pijay pada dasarnya tidak mesti lewat Banmus dan rapat fraksi," jelasnya.
“Selain itu juga usulan tiga nama Pj Bupati ini atas kebijakan Kemendagri. Jadi usulan ini pada dasarnya tidak perlu dipersoalkan," ungkap A Kadir.(*)