Ketua MPU Aceh Apresiasi Kepolisian Berhasil Ungkap Dalang Dibalik Kedatangan Rohingya ke Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali mengapresiasi kerja keras kepolisian yang berhasil membongkar sindikat penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh.
Diketahui, Polres Pidie berhasil mengungkapkan dalang dibalik gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Kabupaten Pidie, Aceh pada pertengahan November 2023 lalu.
Seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70), sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Husson Mukhtar merupakan kapten dari kapal yang membawa 147 rohingya ditangkap mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.
Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.
Nababai, Saber dan Zahrangi masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.
Mereka merupakan dalang dalam aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh menggunakan kapal dari kamp pengungsi Bangladesh.
“Kita apresiasi ada pendalaman dan penangkapaan orang yang menggerakan pengungsi Rohingya ke Aceh,” ucap ulama yang akrab di sapa Abu Sibreh ini.
Baca juga: Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Rupanya Disengaja, Polisi Temukan Dalangnya: Dipatok Rp 14 Juta
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Mapolres Pidie pada Rabu (6/12/2023), Kapolres Pidie AKBP, Imam Asfali SIK menjelaskan, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.
Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.
Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.
Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.
Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau R. 14.000.000.
Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliar.
Baca juga: Terungkap Pengungsi Rohingya Berdatangan ke Aceh: Tiket ke Indonesia Lebih Murah daripada Malaysia