RAPBA 2024

Ini Jawaban Sekda atas Pendapat Banggar DPR Aceh Terkait Qanun APBA 2024

Penulis: Subur Dani
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah, mewakili Penjabat Gubernur Aceh, memberikan tanggapan terhadap pendapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2024 di Gedung DPR Aceh Senin (18/12/2023).

Sementara terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif dan efesien, akan dilakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Pemerintah Aceh. 

"Berkenaan dengan langkah-langkah konkrit dengan pemerintah pusat dalam rangka memperpanjang dana otsus, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan sudah di disposisi kepada kementrian Keuangan. Selanjutnya, menindaklanjuti surat tersebut Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Desember 2023 telah melaksanakan evaluasi dana otsus Aceh di gedung DJKN Aceh untuk pertimbangan perpanjangan dana otsus Aceh," kata Bustami.(*)

Berita Terkini