Sementara terkait usulan menghapus perangkat non struktural yang dianggap tidak efektif dan efesien, akan dilakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan Pemerintah Aceh.
"Berkenaan dengan langkah-langkah konkrit dengan pemerintah pusat dalam rangka memperpanjang dana otsus, Pemerintah Aceh sudah menyampaikan surat kepada bapak Presiden Republik Indonesia dan sudah di disposisi kepada kementrian Keuangan. Selanjutnya, menindaklanjuti surat tersebut Kementerian Keuangan pada tanggal 14 Desember 2023 telah melaksanakan evaluasi dana otsus Aceh di gedung DJKN Aceh untuk pertimbangan perpanjangan dana otsus Aceh," kata Bustami.(*)