BUDAYA buang air besar (BAB) secara sembarangan adalah tindakan yang tidak baik, tidak sehat, dan juga tidak nyaman. Untuk itu, kita berharap kepada masyarakat setempat segera meninggalkan budaya yang tidak sehat tersebut.
Selain tidak sehat, budaya BAB sembarangan juga tindak-an yang sangat berbahaya. Bayangkan, seandainya buang hajat ini dilakukan pada malam hari dalam kawasan semak-semak, maka bukan tidak mungkin di lokasi itu ada binatang melata se-perti ular, limpan, kalajengking, dan lain-lain.
Begitu juga BAB di sungai, saat malam hari dalam kondisi ge-lap, bukan tidak mungkin malah bisa terjatuh ke sungai. Apalagi mengingat dalam sungai juga ada binatang buas seperti buaya yang sewaktu-waktu siap menerkam siapa saja tanpa ampun.
Karenanya, sudah tidak ada alasan lagi bagi siapa pun un-tuk BAB sembarangan, mari kita tinggalkan budaya tersebut. Upaya selanjutnya adalah segera mendeklarasikan diri untuk hidup sehat sebagaimana sedang digalakkan masyarakat Aceh Besar saat ini.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 90 Gampong di Aceh Besar sudah mendeklarasikan tentang isu Open Defecation Free (ODF) atau buang air besar sembarangan, Selasa (19/12/2023). Saat ini dilaporkan sudah ada empat kecamat-an di Aceh Besar yang mendeklarasikan ODF.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita berharap agar deklarasi gampong ODF ini bisa memberikan manfaat bagi se-mua masyarakat di Kecamatan Lhoknga. “Tujuan deklarasi ODF itu untuk mengubah mindset atau pola pikir masyarakat ter-hadap perilaku hidup sehat, apalagi terkait buang air besar di sembarang tempat,” kata Anita.
Ia menyebutkan, di Aceh Besar tahun 2012 masih fokus pada satu pilar yaitu stop buang air besar sembarangan tem-pat. Ini dibuktikan dengan keluarnya Peraturan Bupati (perbup) No 19 tahun 2013 tentang program sanitasi total berbasis ma-syarakat (STBM).
Untuk diketahui, hingga saat ini ada 372 gampong yang su-dah terverifikasi ODF di Aceh Besar, 40 gampong yang meng-klaim ODF, dan 90 gampong yang sudah mendeklarasi ODF.
“Lhoknga merupakan kecamatan ketiga yang melakukan men-deklarasikan ODF setelah Kecamatan Lembah Seulawah dan Blang Bintang. Semoga ke depan sebanyak 20 kecamatan lagi akan segera menyusul melaksanakan deklarasi ODF ini,” tuturnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan Aceh Besar dan Pus-kesmas untuk ke depan akan terus berupaya mendeklarasi-kan ODF dan STBM kepada masyarakat. “Ke depan ada 20 puskesmas yang akan mendeklarasikan ODF dan STBM kepa-da masyarakat, mudah-mudahan pada 2024 semua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar bisa kita deklarasikan ODF dan juga deklarasikan STBM,” pungkasnya.
Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto mengatakan, ke-sehatan menjadi salah satu faktor penting dalam kesejahteraan dan kemajuan suatu daerah. Deklarasi ODF ini, katanya, meru-pakan perwujudan dari perilaku hidup sehat.
Dia mengatakan, faktor kesehatan tidak terlepas dari perila-ku hidup sehat masyarakat, di antaranya dengan mendeklara-sikan diri tidak buang air besar sembarangan. “Buang air besar sembarangan bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga ma-syarakat sekitar,” pungkasnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar kegiatan yang sama juga diikuti masyarakat lainnya di seluruh Aceh. Sudah saatnya meninggalkan budaya yang tidak sehat, untuk kemudian menu-ju budaya yang bersih dan nyaman. Nah?
POJOK
90 gampong di Aceh Besar deklarasikan bebas BAB sembarangan
Hahaha, kayak hadapi Pemilu aja ini…
Golkar merasakan ada sinyal bahwa Jokowi akan bergabung ke partainya
Jokowi susah dipegang sekarang, tahu?
KPK amankan 18 orang saat OTT di Maluku Utara
Tapi tindakan mantan Ketua KPK Firli Bahuri bikin malu semua, kan?