Narkoba

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Sabu dari Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Penulis: Subur Dani
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkotika sabu seberat 21 kg.

Semua pelaku yang diamankan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

"Dengan adanya pengungkapan hingga pemusnahan barang bukti sabu seberat 21 kg hari ini, Polda Aceh telah menyelamatkan 168.000 jiwa generasi muda dari ganasnya peredaran narkotika," demikian, kata Shobarmen.(*)

Berita Terkini