Kala itu disepakati dengan Dinas PUPR Lhokseumawe tahun 2024 menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk operasional IPAL agar tidak mencemari Waduk Pusong
Pihaknya juga pernah mengadvokasi fasilitas penutup gorong-gorong di Kota Lhokseumawe dengan menggugat Pemko ke pengadilan.
Hasilnya Pemko Lhokseumawe sepakat membuat penutup saluran air (gorong-gorong) yang membahayakan pengguna jalan.
Advokasi kebersihan lingkungan di Aceh Tengah melalui media sosial hingga mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Aceh.
Demikian sepak terjang Safaruddin, Ketua YARA yang lantang membela dan siap menampung pengungsi Rohingya di Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS