SERAMBINEWS.COM - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH MH menyatakan pihaknya siap menampung pengungsi Rohingya di Aceh.
Pernyataan tersebut kemudian membuat heboh jagat maya dengan segala pro-kontra di media sosial.
Dalam pernyataannya, Ketua YARA itu menyampaikan demi kemanusiaan siapapun wajib ditolong tanpa memandang suku, agama dan bangsa.
"Ketika membutuhkan, YARA siap hadir. Rohingya tidak ada yang tampung, kita siap bantu," kata Safaruddin dalam Rapat Koordinasi YARA se-Aceh yang dilaksanakan di Hotel Jeumpa Mannheim, Banda Aceh, Sabtu-Minggu (23-24/12/2023).
Baca juga: Kisah Panglima Laot Aceh Dibully Habis-habisan karena Bela Rohingya
Baca juga: YARA Siap Tampung Rohingya di Aceh, Safaruddin: Sapi Saja Malam Kita Jemput dari Hutan, Ini Manusia
Pihaknya juga akan membangun komunikasi dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terkait penanganan para pengungsi ini agar tidak terlunta-lunta lagi.
"Sayang kita lihat, sapi saja kalau sudah malam kita jemput dari hutan, ini malah manusia dengan kondisi seperti ini kita kasih ke hutan," tegas Safaruddin.
Lalu siapa Safaruddin? Berikut profil selengkapnya.
Safaruddin merupakan seorang advokat dan konsultan hukum kelahiran Aceh Timur 43 tahun lalu dan kini menetap di Kota Banda.
Ketua YARA itu menghabiskan masa kecilnya di SDN 2 Kuta Binjei Aceh Timur.
Kemudian melanjutkan pendidikan menengah di SMP Kuta Binjei dan SMA Kuta Binjei, Aceh Timur.
Dia menyelesaikan sarjana hukum di Universitas Wisnuwardhana Malang dan magister di kampus yang sama.
Saat ini sedang menempuh Program Doktoral Ilmu Hukum di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.
Baca juga: Rakor YARA Rekom Pemindahan Ibu Kota Provinsi ke Aceh Tengah, Desak Pemerintah Serius Bantu Rohingya
Safaruddin pernah menjabat di posisi penting sejumlah organisasi seperti Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Aceh, Ketua YARA, Ketua Perkumpulan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI).
Kemudian menjadi Ketua Tim Pengacara Muslim Provinsi Aceh, Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) DPD Provinsi Aceh, Pembina Satgas Pembumian Nilai Pancasila pada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh.
Saat menjadi mahasiswa, dia juga sempat menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang tahun 2004 silam.
Sementara dalam dunia karier, Safaruddin pernah menjadi Tenaga Ahli DPR Aceh dalam Qanun Ketenagakerjaan tahun 2014, Tim Asistensi Gubernur Aceh tahun 2016-2017 dan Tenaga Ahli DPR Aceh untuk Pansus Obligasi tahun 2018.
Kegiatan Advokasi
Sejumlah kegiatan advokasi pernah dilakukannya, mulai dari memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat korban tsunami di barak Gampong Bakoy, Aceh Besar yang dirobohkan.
Kala itu, penghuni Barak Bakoy sekitar 20 KK ditampung dan tinggal sementara di Kantor YARA.
Setelah sekitar satu bulan kemudian, para pengungsi korban tsunami ini dipindahkan ke fasilitas Kementerian Sosial di Aceh Besar.
Kemudian melakukan advokasi penyelamatan sekitar 500 keramba ikan petani keramba di Waduk Pusong Kota Lhokseumawe yang akan dibongkar oleh Pemko setempat.
"Alhamdulillah setelah di advokasi tidak jadi dibongkar," kata Safaruddin.
Baca juga: UNHCR Mohon-mohon Pada Siapapun untuk Selamatkan Kapal Rohingya: Situasi yang Menyedihkan
Selanjutnya, advokasi memperjuangkan sertifikat lahan kepada satu Gampong Lempah Buaya di Aceh Singkil.
Lempah Buaya adalah rumah relokasi korban tsunami, kemudian keesokan harinya pada 27 Desember 2023, seluruh masyarakat menerima sertifikatnya, advokasi ini berlangsung sejak 2013.
Pihaknya juga pernah mengadvokasi masyarakat Gampong Napai Aceh Barat yang lahannya bersengketa dengan perusahaan perkebunan di sana dan mengadvokasi korban penipuan umrah di Aceh Barat.
Melakukan advokasi pemenuhan janji politik 1 juta per Kepala Keluarga (KK) sebagaimana janji salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang terpilih periode 2012-2017.
Kemudian mengadvokasi perbaikan jalan Kuala Idi, Aceh Timur sampai jalannya kemudian diaspal.
Mengadvokasi terkait lingkungan hidup, menggugat Pemko Lhokseumawe untuk mengoperasionalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kala itu disepakati dengan Dinas PUPR Lhokseumawe tahun 2024 menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk operasional IPAL agar tidak mencemari Waduk Pusong
Pihaknya juga pernah mengadvokasi fasilitas penutup gorong-gorong di Kota Lhokseumawe dengan menggugat Pemko ke pengadilan.
Hasilnya Pemko Lhokseumawe sepakat membuat penutup saluran air (gorong-gorong) yang membahayakan pengguna jalan.
Advokasi kebersihan lingkungan di Aceh Tengah melalui media sosial hingga mengadvokasi penolakan tambang ilegal di Aceh.
Demikian sepak terjang Safaruddin, Ketua YARA yang lantang membela dan siap menampung pengungsi Rohingya di Aceh.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS