Pengungsi Rohingya

Mahasiswa Lempari Pengungsi Rohingya, HMI Banda Aceh: Tidak Cerminkan Kaum Terpelajar

Penulis: Sara Masroni
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa menggeruduk pengungsi Rohingya saat salat, melempari perempuan dan anak kecil di Balai Meuseuraya Aceh, Banda Aceh, Rabu (27/12/2023).

Salah satunya dengan berkoordinasi sekaligus meminta izin pemerintah kabupaten/kota setempat.

Oleh sebab itu, Ketua YARA kemudian mengambil langkah dengan menyurati Pj Bupati Aceh Besar dan menyampaikan secara resmi inisiatif tersebut.

"Hari ini mungkin akan saya surati ke Pemerintah Aceh Besar, Pj bupati, supaya lahan itu bisa ditetapkan sebagai lokasi akomodasi sementara," kata Safaruddin.

"Dan itu tidak perlu sewa, tidak perlu bayar. Pemerintah hanya menetapkan saja, supaya ini bisa dijadikan tempat penampungan sementara, supaya mereka ada tempat," tambahnya.

Ketua YARA itu mengaku tidak tega melihat para pengungsi termasuk perempuan dan anak-anak terlunta-lunta dibawa tengah malam.

Mereka dikatakannya, hidup dalam ketidakpastian dan kerap hujan-hujanan diusir dari satu tempat ke tempat lain.

"Bayangkan kita di posisi itu, bagaimana perasaan kita," pungkasnya.

Menolong Pengungsi Diatur Secara Regulasi

Sebelumnya diberitakan, Ketua YARA, Safaruddin SH MH mengatakan, selain bagian dari kemanusiaan, menampung pengungsi Rohingya juga diatur secara regulasi.

Untuk itu, pihaknya menegaskan siap menampung pengungsi Rohingya dan segera membicarakan persoalan ini ke UNHCR.

"YARA siap tampung pengungsi Rohingya," kata Safaruddin dalam Rapat Koordinasi YARA se-Aceh yang dilaksanakan di Hotel Jeumpa Mannheim, Banda Aceh, Sabtu-Minggu (23-24/12/2023).

Aturan menolong pengungsi dijelaskannya, termuat berdasarkan Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951 dan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2016.

Bila imigran mendapat hak dari negara di mana yang bersangkutan berasal, maka pengungsi ini tidak demikian.

"Karena pengungsi ini seperti warga dunia. Dan yang memberikan hak mereka adalah UNHCR," jelas Safaruddin.

"Sehingga status Rohingya itu pengungsi, tidak bisa ditolak," tambahnya.

Halaman
1234

Berita Terkini