Berita Aceh Tamiang

Perjualbelikan Orangutan, Empat Warga Divonis Bersalah di PN Kualasimpang, Dihukum Bervariasi

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Advokat Maulana (kiri), saat mendampingi terdakwa kasus penjualan Orangutan di PN Kualasimpang. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Awalnya hewan lindung itu dibanderol Rp 20 juta oleh Sup, namun ditawar menjadi Rp 16 juta.

Ali sendiri sempat memelihara Orangutan itu selama tiga bulan.

Namun karena kondisi satu matanya cacat, dia berniat menjualnya.

Uang hasill penjualan Orangnutan itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan anaknya.

Dalam proses penjualan ini, Ali Ahmad dibantu M Amin sebagai perantara.

M Amin kemudian melepas Orangutan itu seharga Rp 15 juta.

Namun sebelum menerima uang, keduanya keburu ditangkap polisi.

Maulana selalu kuasa hukum dua terdakwa, Irwansyah dan Ali Ahmad, mengungkapkan bahwa selama persidangan, kliennya menunjukan sikap sopan dan kooperatif.

Khusus Irwansyah, dia meyakini tidak terlibat langsung.

Irwasnyah terseret dalam kasus ini karena mobilnya disewa.

“Saudara Ali Ahmad sebelumnya pernah dihukum," beber Maulana.

"Kami berpikir ini yang menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih tinggi,” kata Maulana didampingi rekannya, Dewi Kartika dari Kantor Advokat DK & Rekan.(*)

 

Berita Terkini